Jumat, 27 Februari 2015

11 Pasal Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik dibuat dan harus ditepati untuk menjadikan seorang jurnalis atau wartawan menjalankan profesi secara profesional. Adapun 11 Pasal Kode etik jurnalistik dibawah ini adalah hasil saduran dari Blog Aliansi Jurnalis Independen spesial untuk Pembaca Editorial Postoz.com yang ingin mengetahui Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang Profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hal koreksi secara proporsional

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanki atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan Pers.

***

Sumber Referensi :
blogaji.wordpress.com/kode-etik
id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik

11 Pasal Kode Etik Jurnalistik Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Postoz Media